Rabu, 21 Mei 2014

MACAM-MACAM NAJIS DAN
CARA MENSUCIKANNYA
Dalam setiap menjalankan ibadah kita
harus suci atau bersih, baik jasmani atau
rohani karena itu sebagai syarat sahnya
ibadah. untuk rohani, kita terlebih dahulu
mengucap 2 kalimat syahadat. untuk
jasmani, maka kita perlu bersih dari
kotoran atau najis, baik badan maupun
pakaian yang kita pakai. untuk
membersihkan najis atau kotoran itu kita
perlu bersuci (thaharah).

Allah berfirman : “Dan pakaianmu
bersihkanlah” (QS al-Mudatsir: 4).
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-
orang yang bertaubat dan mensucikan
diri (QS al-Baqarah: 222). “Di dalamnya
(mesjid) terdapat orang-orang yang
bertaubat dan membersihkan diri,
sesungguhnya Allah suka kepada orang-
orang yang selalu membersihkan
diri” (QS at-Taubah: 108).
sering kali kita tak sadar akan
keberadaan najis tersebut, kita tentunya
tak mau kalau ibadah kita dianggap tidak
sah hanya karena najis yang melekat
pada badan atau pakaian kita. berikut
terdapat bermacam-macam najis dan
bagaimana cara untuk mensucikannya:
1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air
seni atau air kencing bayi laki-laki yang
hanya diberi minum asi (air susu ibu)
tanpa makanan lain dan belum berumur
2 tahun. Untuk mensucikan najis
mukhafafah ini yaitu dengan
memercikkan air bersih pada bagian
yang kena najis.
2. Najis Mutawassithah (Najis Biasa/
Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul
dan dubur manusia dan binatang/hewan
adalah najis biasa dengan tingkatan
sedang. Air kencing, kotoran buang air
besar, termasuk bangkai (kecuali ikan
dan belalang), air susu hewan yang
diharamkan untuk memakan dagingnya,
khamar, dan lain sebagainya.
Najis Mutawasitah terdiri atas dua
bagian, yakni :
- Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa
atau tercium baunya.
- Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas
kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah
‘ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d 3
dengan air bersih hingga hilang benar
najisnya. Sengankan untuk najis
hukmiyah dapat kembali suci dan hilang
najisnya dengan jalan dialirkan air di
tempat yang kena najis.
3. Najis Mughallazhah (Najis Berat)
Najis mugholazah contohnya seperti air
liur anjing, air iler babi dan sebangsanya.
Najis ini sangat tinggi tingkatannya
sehingga untuk membersihkan najis
tersebut sampai suci harus dicuci dengan
air bersih 7 kali di mana 1 kali
diantaranya menggunakan air dicampur
tanah.
Tambahan :
Najis Ma’fu adalah najis yang tidak wajib
dibersihkan/disucikan karena sulit
dibedakan mana yang kena najis dan
yang tidak kena najis. Contoh dari najis
mafu yaitu seperti sedikit percikan darah
atau nanah, kena debu, kena air kotor
yang tidak disengaja dan sulit dihindari.
Jika ada makanan kemasukan bangkai
binatang sebaiknya jangan dimakan
kecuali makanan kering karena cukup
dibuang bagian yang kena bangkai saja.
“Sesungguhnya Allah Maha Indah
mencintai keindahan, Allah Maha Baik
menyukai kebaikan, Allah Maha Bersih
mencintai kebersihan. Karena itu
bersihkanlah teras rumah kalian dan
janganlah kalian seperti orang-orang
Yahudi” (HR.Tirmizi). Semoga kita bisa
menjaga tubuh dan pakaian kita dari
najis sebelum kita melakukan ibadah
pada Allah SWT.
Nurlaili Wannahari, Zain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar